JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Subsidi upah ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nominal yang diterima masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin, melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Realisasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah Telah Capau Rp 947,499 miliar
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Adapun penerima BSU pada tahap awal ini, mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.
Subsidi gaji akan dicairkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan yang nantinya akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Secara keseluruhan tahun ini, penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan pun mempermudah proses cek penerima bantuan subsidi upah secara online dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Mengecek Penerimanya via Online
Dengan demikian, setiap pekerja bisa mengecek status sebagai penerima subsidi gaji secara mandiri.
Fitur cek penerima subsidi upah Rp 1 juta tersedia di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html. Link tersebut bisa diakses baik melalui handphone maupun komputer.
Berikut adalah rincian cara cek penerima bantuan subsidi upah:
Baca juga: Batas Maksimum Gaji Pegawai DKI Rp 4,5 Juta Untuk Dapat Subsidi Upah
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk penerima subsidi upah. Ketentuan tersebut tertuang di Permenaker No 16 Tahun 2021. kriteria penerima subsidi upah tersebut sebagai berikut:
Baca juga: Kemenaker Estimasi Ada 8,7 Juta Pekerja yang Dapat Subsidi Upah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.