Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/08/2021, 10:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sudah mulai dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Subsidi upah ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nominal yang diterima masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin, melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Realisasi Pencairan Bantuan Subsidi Upah Telah Capau Rp 947,499 miliar

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini, mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Subsidi gaji akan dicairkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan yang nantinya akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Secara keseluruhan tahun ini, penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan pun mempermudah proses cek penerima bantuan subsidi upah secara online dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Ini Cara Mengecek Penerimanya via Online

Dengan demikian, setiap pekerja bisa mengecek status sebagai penerima subsidi gaji secara mandiri.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Fitur cek penerima subsidi upah Rp 1 juta tersedia di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html. Link tersebut bisa diakses baik melalui handphone maupun komputer.

Berikut adalah rincian cara cek penerima bantuan subsidi upah:

  1. Buka laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021
  3. Ketik NIK pada kolom yang tersedia
  4. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia
  5. Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  6. Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
  7. Klik lanjutkan
  8. Status penerima subsidi gaji akan tersedia

Baca juga: Batas Maksimum Gaji Pegawai DKI Rp 4,5 Juta Untuk Dapat Subsidi Upah

Kriteria Penerima Subsidi Upah

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk penerima subsidi upah. Ketentuan tersebut tertuang di Permenaker No 16 Tahun 2021. kriteria penerima subsidi upah tersebut sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pekerja / Buruh penerima upah.
  6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  7. Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kemenaker Estimasi Ada 8,7 Juta Pekerja yang Dapat Subsidi Upah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com