Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbang Bisa dengan Tes Antigen, Berlaku Hanya untuk Penerbangan Jawa-Bali

Kompas.com - 11/08/2021, 14:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan penyesuaian terhadap aturan syarat perjalanan udara, seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun penyesuaian yang dilakukan ialah, diperbolehkannya penggunaan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan udara.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara antar kota atau kabupaten di wilayah Jawa-Bali, dan calon penumpang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Baca juga: Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM Level 4

“Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam,” bunyi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 no. 17 2021, dikutip Rabu (11/8/2021).

Sementara bagi calon penumpang penerbangan dalam wilayah Jawa-Bali yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19 masih diwajibkan membawa hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

Adapun untuk penerbangan dan ke luar wilayah Jawa-Bali berstatus level 3 dan 4, selain memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, calon penumpang juga masih diwajibkan membawa hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” ucap Adita.

Baca juga: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Ini Syarat Perjalanan Naik KRL

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com