Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Syaratkan PCR dan Antigen Buat Pengunjung Mal yang Tidak Divaksin, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/08/2021, 18:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur ketentuan terkait uji coba pembukaan mal di masa PPKM.

Salah satu aturannya adalah bagi yang tidak atau belum divaksin Covid-19 karena alasan kesehatan, maka untuk masuk mal harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Mengenai ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal. Hal ini mengingat mal merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.

Baca juga: Pengusaha Senang Mal Bisa Buka meski Belum Mampu Ringankan Beban Berat

"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021).

Maka aturan khusus untuk pusat perbelanjaan dibuat guna memastikan protokol kesehatan berjalan dengan optimal selama masa uji coba pembukaan bertahap.

"Sehingga memang kita perlu melakukan protokol kesehatan yang pasti," imbuh dia.

Oke menjelaskan, secara rinci, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).

Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP.

Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.

Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal.

Adapun selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Baca juga: Aturan Pembukaan Mal: Bioskop dan Tempat Bermain Anak Tetap Tutup

Oke bilang, pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan.

"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi masuk kategori level 4," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com