Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Apa Itu PPJB Sebelum Beli Tanah atau Rumah

Kompas.com - 12/08/2021, 00:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Lebih lanjut, PP 11/2021 juga menjelaskan mengenai PPJB apartemen dan rumah tunggal dalam Pasal 1 angka 11.

Baik PPJB rumah maupun PPJB apartemen adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.

Baca juga: KPR Adalah Kredit Rumah, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuan

Dengan begitu, PPJB merupakan kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah.

Itulah penjelasan mengenai apa itu PPJB dan kedudukan hukumnya dalam proses jual-beli tanah atau rumah yang perlu diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com