Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditargetkan Rampung Agustus 2021, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2

Kompas.com - 12/08/2021, 08:08 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Koperasi dan UKM berupaya mempercepat penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria mengungkapkan hingga akhir Agustus 2021 sebanyak 3 juta penerima BPUM bisa tersalurkan.

“Untuk Juli alhamdulillah tercapai 2,04 juta penerima. Akhir Agustus 2021, ditargetkan 3 juta penerima. Upaya (mempercepat penyaluran) terus dilakukan, ” jelas Eddy kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Menkop Teten Sebut Sektor UMKM Hampir Normal Seperti Sebelum Pandemi

Seperti diketahui, program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Adapun cara untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendaptkan dana BPUM atau tidak, bisa dilakukan dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, caranya :

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Tunggu pemberitahuan apakah Anda masuk sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak

Baca juga: Kenapa UMKM Sulit Dapat Kredit Bank? Ini Jawaban Bos BRI

Adapun persyaratan penerima BPUM 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, yakni:

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

4. Warga Negara Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com