Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 53 Mal yang Buka Saat PPKM di Surabaya, Bandung, dan Semarang

Kompas.com - 12/08/2021, 11:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal secara bertahap selama masa PPKM Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Uji coba ini dilakukan di 4 kota besar yakni Surabaya, Bandung, Semarang, dan Jakarta.

Total ada sebanyak 138 mal yang diperbolehkan kembali buka oleh pemerintah di masa PPKM. Adapun sebanyak 53 mal diantaranya berada di Surabaya, Bandung, dan Semarang.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, meskipun pembukaan masih bertahap yakni baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen, pihaknya menyambut baik hal tersebut.

Baca juga: Uji Coba Pembukaan Mal, Jika Ada Kasus Positif Tutup Kembali 3 Hari

Pembukaan bertahap ini dinilai akan membantu sektor usaha di sekitar pusat perbelanjaan, khususnya usaha non formal skala mikro dan kecil. Namun, diakuinya pelonggaran ini belum meringankan beban pengusaha mal.

"Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun, khususnya selama tidak beroperasional lebih dari lima pekan terakhir ketika pemberlakukan PPKM," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Secara rinci, selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan memakai masker. Selain itu wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, maka untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam). Selain itu perlu menunjukkan pula KTP.

Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Persyaratan lainnya yakni, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Sementara tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Sedangkan restoran hanya bisa melayani pesan antar (take away), kecuali yang di area terbuka.

Baca juga: Cara Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mal

Berikut daftar 53 mal di Surabaya, Bandung, dan Semarang yang beroperasi selama masa PPKM:

Kota Surabaya :

1. Tunjungan Plaza

2. Pakuwon city mall

3. Royal Plaza

4. Pakuwon Mall

5. Galaxy Mall

6. Plasa Marina

7. WTC

8. ITC Surabaya

9. Lenmarc Mall

10. KAZA MALL

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com