Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Jadi Strategi Pemerintah Cegah Kenaikan Angka Kemiskinan

Kompas.com - 12/08/2021, 12:34 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini tengah melakukan reformasi sistem perlindungan sosial, mulai dari pelaksanaan transformasi data penerima hingga integrasi program perlindungan.

Ini dilakukan untuk menciptakan program perlindungan yang lebih resisten terhadap goncangan ekonomi dan sosial.

Sejak merebaknya pandemi Covid-19, berbagai program perlindungan sosial telah digelontorkan oleh pemerintah kepada masyarakat terdampak.

Baca juga: Kian Pulih, Singapura Revisi ke Atas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2021

Namun, angka kemiskinan masih mengalami kenaikan, bahkan kembali ke level dua digit.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) persentase penduduk miskin pada Maret 2021 sebesar 10,14 persen, naik 0,36 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, turun tipis 0,05 persen dibanding September 2020.

"Kita harus berjuang untuk mencegah dampak pandemi tidak menaikan kemiskinan dan kerentanan," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, dalam webinar, Kamis (12/8/2021).

Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan reformasi sistem perlindungan sosial guna menciptakan sistem yang lebih inklusif, tepat sasaran, berkesinambungan, dan adaptif ke depannya.

Baca juga: Kegiatan Ekonomi: Pengertian, Jenis, dan Tujuannya

"Presiden telah mengarahkan kepada Bappenas untuk menyederhanakan jumlah intervensi program, sehingga jauh lebih efektif," kata Suharso.

Pelaksanaan reformasi tersebut dilakukan melalui dua pilar utama, yakni transformasi data menuju registrasi sosial-ekonomi dan integrasi program perlindungan sosial.

Suharso mengakui, saat ini pemerintah belum memiliki sistem informasi yang mendukung jangkauan, penerimaan, pendaftaran, dan kelayakan untuk program sosial atau social registries.

"Maka ke depan kita akan menggunakan registrasi sosial-ekonomi dalam pengelolaan program sosial ekonomi," kata dia.

Terkait dengan pilar reformasi kedua, Suharso menyebutkan, pelaksanaan program sosial sering kali terpecah sehingga berjalan kurang efektif dan efisien.

Baca juga: Jika PPKM Diperpanjang Sampai Akhir Agustus, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Bisa Anjlok

"Maka diperlukan integrasi perlindungan sosial, sehingga kita dapat melaukan transformasi program subsidi misalnya menjadi bantuan sosial," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com