Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dulu, Urus Izin Usaha di RI Hanya Tuhan yang Tahu Kapan Selesainya"

Kompas.com - 12/08/2021, 14:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan sulitnya membuat izin usaha di Indonesia ketika belum diatur satu pintu dan terintegrasi.

Mantan pengusaha ini bahkan menyebut, saat itu mengurus izin usaha tak tentu waktu. Tak heran, tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia tak kunjung membaik.

"Bayangkan dulu (mengurus) izin (usaha) di Republik Indonesia ini, kalau kita tawaf di Mekkah itu jelas berapa kali putaran berapa menit, kalau tawaf (mengurus izin) di K/L (kementerian dan lembaga) itu hanya tuhan dan tukang ketik dan yang tanda tangan surat kapan itu selesai izinnya," kata Bahlil dalam webinar OSS RBA, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Bulog: Jika Ada Beras Bantuan PPKM Kualitas Buruk, Langsung Kami Ganti

Bahlil menyebut, ribetnya mengurus izin usaha ini membuat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi.

Padahal yang diinginkan pengusaha maupun investor ketika menanamkan modal hanya ada 4, yakni kepastian waktu dalam perizinan, kemudahan izin, transparansi, dan efisiensi.

"Karena itu adalah masalah, maka negara harus hadir mencari solusi dan regulasi untuk menyelesaikan masalah itu, inilah namanya OSS (Online Single Submission)," beber Bahlil.

Dengan pengembangan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, izin usaha menjadi berbasis risiko. Jika usaha berisiko rendah, maka pengusaha akan mendapat izin saat itu juga, ketika mendaftar izin usaha melalui OSS.

Namun jika usaha berisiko tinggi atau butuh amdal, maka ada beberapa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi.

Baca juga: Mentan Minta BPK Kawal Penggunaan Anggaran di Kementan

Melalui OSS, izin-izin di tingkat K/L maupun daerah bakal diatur masing-masing. Kendati saat izin tak kunjung keluar sedangkan pengusaha sudah memenuhi syarat, Kementerian Investasi akan mengintervensi dengan fiktif positif.

"Kalau dulu orang mau urus izin A di Kementerian ESDM, itu tidak jelas izinnya berapa lama. Kalau sekarang harus jelas, misal izin IUP pertambangan dikasih waktu 20 hari, selama syarat terpenuhi dan kementerian teknis tidak memberikan notifikasi, maka Kementerian Investasi akan keluarkan itu," jelas Bahlil.

Lebih lanjut dia mengungkap, perizinan usaha berbasis elektronik mampu menumbuhkan wirausaha muda baru di lingkungan. Milenial yang enggan rumit akan semangat menjadi entrepreneur formal karena izin usaha tak perlu sulit.

Besarnya basis UMKM, kata Bahlil, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Saat ini saja, 61 persen usaha dikontribusi oleh UMKM dengan penyerapan tenaga kerja paling banyak.

"Nah Indonesia harus mampu keluar dari ini. Cukup dari rumah bisa sambil dagang," pungkas Bahlil.

Baca juga: Bandara Soetta Layani Vaksinasi Dosis Kedua, Ini Cara Daftarnya Via Traveloka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com