Berikut cara-caranya:
Selain menunjukkan sertifikat vaksinasi, syarat masuk mal lainnya, yaitu pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Baca juga: Ini Daftar 85 Mal di Jakarta yang Buka Selama Perpanjangan PPKM
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan yang berada dalam mal juga tidak diperkenankan untuk beroperasi.
Bagaimana jika belum vaksin?
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).
Selain itu, pengunjung juga perlu menunjukkan pula KTP.
"Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital," kata dia.
Baca juga: Syarat Masuk Mal hingga 16 Agustus: Tunjukkan Kartu Vaksin atau Hasil Tes Antigen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.