Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Subsidi Gaji Ditargetkan Rampung pada September 2021

Kompas.com - 12/08/2021, 18:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Deputi Bidang Pengawasan lnstansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Salamat Simanullang mengatakan, BPKP siap mengawal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).

Penerima bantuan harus sesuai dengan yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021. Sebab itu, akurasi data penerima bantuan menjadi faktor penting agar penyaluran tepat sasaran.

“Jadi kalau nanti data itu sudah diterima oleh Kemnaker kami akan mencoba membantu mereka menyisir atau cleansing data-data yang sudah diterima, apakah sudah sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan no 16 tadi,” ucap Salamat.

Baca juga: Gandeng Perusahaan Malaysia, Barata Indonesia Bangun Pabrik Bahan Bakar Energi Alternatif

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pada Selasa (10/8), telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,5 miliar.

Dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar. Adapun pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU pada tahun 2021.

“Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucap Direkur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto. (Vendy Yhulia Susanto | Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemenaker targetkan penyaluran bantuan subsidi upah rampung September 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com