JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan aturan baru yang dipakai pedoman syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021. Joni menegaskan, pihaknya masih menerapkan persyaratan naik kereta api secara ketat.
Baca juga: Syarat Terbang Bisa dengan Tes Antigen, Berlaku Hanya untuk Penerbangan Jawa-Bali
Penerapan syarat naik kereta api tersebut sejalan dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
Terdapat perbedaan ketentuan antara syarat perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal. PT KAI secara rinci menjelaskan syarat perjalanan naik kereta api sebagai berikut.
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
Baca juga: KA Bandara YIA Bakal Layani 30 Perjalanan Per Hari, Mulai Kapan?
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
Joni mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.
Baca juga: Hampir Rampung, Intip Penampakan Jalur Layang KA Bandara YIA
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.