Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4 Mulai 13 Agustus

Kompas.com - 12/08/2021, 18:14 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan aturan baru yang dipakai pedoman syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021. Joni menegaskan, pihaknya masih menerapkan persyaratan naik kereta api secara ketat.

Baca juga: Syarat Terbang Bisa dengan Tes Antigen, Berlaku Hanya untuk Penerbangan Jawa-Bali

Penerapan syarat naik kereta api tersebut sejalan dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.

Terdapat perbedaan ketentuan antara syarat perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal. PT KAI secara rinci menjelaskan syarat perjalanan naik kereta api sebagai berikut.

Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: KA Bandara YIA Bakal Layani 30 Perjalanan Per Hari, Mulai Kapan?

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Operasional kereta di masa PPKM

Joni mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.

Baca juga: Hampir Rampung, Intip Penampakan Jalur Layang KA Bandara YIA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com