JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengumumkan aturan baru yang dipakai pedoman syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021. Joni menegaskan, pihaknya masih menerapkan persyaratan naik kereta api secara ketat.
Baca juga: Syarat Terbang Bisa dengan Tes Antigen, Berlaku Hanya untuk Penerbangan Jawa-Bali
Penerapan syarat naik kereta api tersebut sejalan dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
Terdapat perbedaan ketentuan antara syarat perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal. PT KAI secara rinci menjelaskan syarat perjalanan naik kereta api sebagai berikut.
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
Baca juga: KA Bandara YIA Bakal Layani 30 Perjalanan Per Hari, Mulai Kapan?
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
Joni mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.
KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.
Baca juga: Hampir Rampung, Intip Penampakan Jalur Layang KA Bandara YIA
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4 persen.
Sejalan dengan itu, sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tegasu Joni.
Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.
Baca juga: Termasuk KA di Bali, Ini Daftar Proyek Strategis Nasional Kereta Api
Joni menjelaskan bahwa hingga tanggal 11 Agustus 2021, KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.
Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis adalah sebagai berikut: