Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Penuhi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Kemenaker Gelar "Unit Layanan Disabilitas"

Kompas.com - 12/08/2021, 18:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berupaya memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja penyandang disabilitas.

Salah satu upaya tersebut, kata dia, dilakukan melalui penyelenggaraan unit layanan disabilitas (ULD).

“Adanya ULD akan semakin membuktikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas bukan hanya memiliki hak. Namun, mereka juga berperan sebagai sumber daya manusia (SDM) yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan secara virtual dalam rapat koordinasi (rakor) percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (12/8/2021).

Baca juga: Dukung Kesetaraan Kaum Difabel, Kemenaker Percepat ULD Ketenagakerjaan

Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan data dinas ketenagakerjaan (disnaker) provinsi dan kabupaten atau kota per-Januari 2020, tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Adapun jumlah tenaga kerja disabilitas tersebut sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja, yaitu 538.518 orang.

Anwar mengaku, dari hasil rasio tersebut, tingkat pekerjaan yang diterima penyandang disabilitas di sektor formal masih tergolong rendah.

Untuk itu, Kemenaker mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas.

Baca juga: Belasan Penyandang Disabilitas Kota Serang Ditipu, Kadinsos: Pelaku Bukan Pegawai Kita

Pasalnya, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

Menurut Anwar, mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan beberapa benefit atau nilai tambah.

Penyandang disabilitas mampu memberikan benefit terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif serta penghormatan asas kesetaraan,” ucapnya.

Baca juga: Anaknya Disindir Mainan Sapu, Chef Arnold Tekankan Kesetaraan Gender

Perkuat kesadaran semua pihak

Dalam kesempatan tersebut, Anwar berharap, adanya penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 60 Tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan semakin memperkuat kesadaran semua pihak.

Kesadaran semua pihak yang dimaksud adalah mereka wajib menyelenggarakan ULD Bidang Ketenagakerjaan guna memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan tersebut, Anwar Sanusi mengatakan, Pasal 53 Ayat 1 dan 2 memiliki peran sangat penting.

Adapun dalam Ayat 1 berisi aturan yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga: Pemprov Jatim Siapkan Vaksin Sinopharm untuk Penyandang Disabilitas

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com