Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Penuhi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Kemenaker Gelar "Unit Layanan Disabilitas"

Kompas.com - 12/08/2021, 18:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Sementara itu, Ayat 2 berisi tentang kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Untuk Pasal 56 dan Pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah dan pemda wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ujar Anwar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada penyandang disabilitas, terlebih bagi yang menjalankan unit usaha mandiri.

Baca juga: Kata Menteri Investasi, Ini Penyebab UMKM Enggan Urus Izin Usaha

Pemangku kepentingan perlu bekerja sama

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemenaker Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan.

Pemangku kepentingan tersebut mulai dari di pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, serta para penyandang disabilitas sendiri.

"Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan," katanya

Tidak hanya kebijakan, lanjut dia, diperlukan pula teknis penyelenggaraan kepada pemda dengan melibatkan kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Menpan-RB Serahkan Kebijakan Bekerja dari Rumah dan Kantor ke Masing-masing Kementerian dan Lembaga

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pihaknya bersama Kemenaker memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi penyandang disabilitas ke depan.

Pemetaan tersebut, kata dia, bertujuan agar penyandang disabilitas dapat mengambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menunggu arahan dari Kemenaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” imbuh Andi.

Pemenuhan hak itu, lanjut dia, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya.

Baca juga: Wamenlu RI Tekankan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Vaksin Covid-19

Untuk diketahui, Andi menjelaskan, berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel per Agustus 2021, terdapat 7690 penyandang disabilitas di wilayahnya.

Untuk rincian penyandang disabilitas di Provinsi Sulsel terdiri dari 4.177 laki-laki dan 3.513 perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com