Kendati demikian, dalam beleid ini diatur bahwa kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan dapat menerima vaksin.
Hal itu dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Selain itu diatur pula bahwa penerbangan di masa PPKM kali ini hanya diperbolehkan untuk penumpang di atas usia 12 tahun, artinya di bawah usia itu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Di sisi lain, pada SE 63/2021 diatur ketentuan mengenai penerbangan rute internasional bagi penumpang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Setiap penumpang rute internasional baik WNI maupun WNA, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, penumpang pun akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.
Baca juga: Peran Pemodal Ventura sebagai Katalisator Startup
Secara khusus, penumpang berstatus WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian sebagai berikut:
Sementara itu, ketentuan terkait surat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai syarat masuk wilayah Indonesia bagi penumpang rute internasional, baik WNI maupun WNA yakni diatur sebagai berikut:
Faik mengatakan, pihaknya sebagai pengelola bandara siap melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan dalam kedua SE tersebut. Ia memastikan, petugas AP I di lapangan juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara.
"Meskipun demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang kami berikan kepada pengguna jasa bandara," pungkas Faik.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Masih Tinggi, Luhut Sebut Banyak Warga Tak Mau Isolasi Terpusat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.