Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Saat Masa PPKM

Kompas.com - 12/08/2021, 21:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

  • Memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kendati demikian, dalam beleid ini diatur bahwa kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan dapat menerima vaksin.

Hal itu dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu diatur pula bahwa penerbangan di masa PPKM kali ini hanya diperbolehkan untuk penumpang di atas usia 12 tahun, artinya di bawah usia itu tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Aturan penerbangan internasional

Di sisi lain, pada SE 63/2021 diatur ketentuan mengenai penerbangan rute internasional bagi penumpang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Setiap penumpang rute internasional baik WNI maupun WNA, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, penumpang pun akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.

Baca juga: Peran Pemodal Ventura sebagai Katalisator Startup

Secara khusus, penumpang berstatus WNA dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian sebagai berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021.
  • Sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Sementara itu, ketentuan terkait surat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) sebagai syarat masuk wilayah Indonesia bagi penumpang rute internasional, baik WNI maupun WNA yakni diatur sebagai berikut:

  • WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap. Jika belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
  • WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap.
  • Jika WNA belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan WNA tersebut berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal diplomatik atau izin dinas, dan/atau merupakan pemegang KITAS dan KITAP.

Faik mengatakan, pihaknya sebagai pengelola bandara siap melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan dalam kedua SE tersebut. Ia memastikan, petugas AP I di lapangan juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara.

"Meskipun demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang kami berikan kepada pengguna jasa bandara," pungkas Faik.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Masih Tinggi, Luhut Sebut Banyak Warga Tak Mau Isolasi Terpusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com