Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya ayah dua anak pemilik asuransi jiwa non-unit link sejak 10 tahun yang lalu. Kepesertaan di asuransi jiwa ini tidak pernah saya laporkan dalam SPT, baik di kolom harta maupun kolom isian yang lain.
Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai tunai yang saya miliki di asuransi jiwa non-unit link ini harus kami laporkan sebagai harta di SPT? Jika itu saya laporkan, apakah bisa menjadi pengurang pajak, atau bagaimana?
~Soeroyo, Jakarta~
Jawaban:
Salaam, Pak Soeroyo..
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada umumnya asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa unit link dan non-unit link.
Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi. Adapun asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.
Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?
Dari sisi perpajakan, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan jenis harta di atas, asuransi jiwa unit link masuk kategori investasi yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi.
Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya
Adapun asuransi jiwa non-unit link tidak masuk kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi, karena tidak ada unsur investasi.
Namun, klaim asuransi jiwa berupa uang pertanggungan yang diterima oleh ahli waris dari asuransi jiwa non-unit link harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ahli waris, sekalipun itu bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?
Bagaimana soal pembayaran premi asuransi dan perpajakan?