Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya ayah dua anak pemilik asuransi jiwa non-unit link sejak 10 tahun yang lalu. Kepesertaan di asuransi jiwa ini tidak pernah saya laporkan dalam SPT, baik di kolom harta maupun kolom isian yang lain.
Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai tunai yang saya miliki di asuransi jiwa non-unit link ini harus kami laporkan sebagai harta di SPT? Jika itu saya laporkan, apakah bisa menjadi pengurang pajak, atau bagaimana?
~Soeroyo, Jakarta~
Jawaban:
Salaam, Pak Soeroyo..
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada umumnya asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa unit link dan non-unit link.
Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi. Adapun asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.
Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.
Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.