Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Kompas.com - 13/08/2021, 06:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya ayah dua anak pemilik asuransi jiwa non-unit link sejak 10 tahun yang lalu. Kepesertaan di asuransi jiwa ini tidak pernah saya laporkan dalam SPT, baik di kolom harta maupun kolom isian yang lain.

Yang ingin saya tanyakan, apakah nilai tunai yang saya miliki di asuransi jiwa non-unit link ini harus kami laporkan sebagai harta di SPT? Jika itu saya laporkan, apakah bisa menjadi pengurang pajak, atau bagaimana?

~Soeroyo, Jakarta~

Jawaban:

Salaam, Pak Soeroyo..

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada umumnya asuransi jiwa terbagi menjadi dua jenis, yaitu asuransi jiwa unit link dan non-unit link.

Asuransi jiwa unit link merupakan produk campuran pertanggungan asuransi yang di dalamnya terdapat unsur investasi. Adapun asuransi jiwa non-unit link merupakan produk asuransi yang hanya mempunyai fungsi proteksi.

Asuransi jiwa non-unit link memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris setelah tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia selama masa kontrak pertanggungan.

Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Dari sisi perpajakan, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

  • Kas dan setara kas
  • Harta berbentuk piutang
  • Investasi
  • Alat transportasi
  • Harta Bergerak
  • Harta tidak bergerak

Berdasarkan jenis harta di atas, asuransi jiwa unit link masuk kategori investasi yang harus dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya

Adapun asuransi jiwa non-unit link tidak masuk kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi, karena tidak ada unsur investasi.

Namun, klaim asuransi jiwa berupa uang pertanggungan yang diterima oleh ahli waris dari asuransi jiwa non-unit link harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi ahli waris, sekalipun itu bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Baca juga: Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?

Bagaimana soal pembayaran premi asuransi dan perpajakan?

Premi bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi.

Hanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang saat ini diperkenankan diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena PPh.

Baca juga: Sah! Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan Sebesar Rp 79.738.415 Per tahun

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam…

Wila

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, komentar artikel dalam link ini, atau langsung klik ke sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com