Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Mal Harus Scan QR Barcode Pedulilindungi, Simak Caranya

Kompas.com - 13/08/2021, 10:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di 4 kota dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 tengah dilakukan. Empat kota tersebut, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Namun, syarat masuk mal harus menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut.

Adapun aplikasi Pedulilindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store. Jika sudah mengunduhnya, Anda bisa melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Baca juga: Sebagian Eks Gerai Giant Berganti Jadi Toko Mebel IKEA

Berikut cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk mal:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
  • Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal
  • Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal.
  • Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.

Sementara apabila belum memiliki akun di Pedulilindungi, berikut cara membuatnya:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
  • Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  • Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
  • Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI Tahap 3

Cara menunjukan sertifikat

Selain dengan QR barcode, beberapa mal memberlakukan aturan bahwa pengunjung bisa menunjukan sertifikat vaksin secara langsung melalui aplikasi Pedulilindungi.

Berikut tahapan-tahapannya:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
  • Setelah muncul menu utama, pilih Akun.
  • Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
  • Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama Anda.
  • Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
  • Tunjukkan kepada petugas atau klik Unduh Sertifikat agar tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Wajib Vaksin bagi Pengunjung Mal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com