Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Investasi Saham Syariah, Simak Pengertian dan Daftarnya Berikut

Kompas.com - 13/08/2021, 17:20 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal namun khawatir dengan status halal dari produk investasi yang akan dipilih, Anda bisa memilih saham syariah.

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Definisi saham salam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada mumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

Baca juga: Pilah-pilih Saham IPO, Pertimbangkan Dulu Hal Ini

Dengan demikian, sebenarnya saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.

Saat ini, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah,

kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Baca juga: Mengenal Pengertian Return dan Maknanya Dalam Investasi

Kriteria Saham Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak secara berkala.

Penerbitan daftar saham syariah dilakukan setiap bulan Mei dan November.

Saat ini, kriteria saham syariah OJK adalah sebagai berikut:

  1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
    • Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
    • Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
    • Jasa keuangan ribawi, antara lain:
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
    • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
    • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
      • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
      • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
      • barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
    • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
  2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
    1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen
    2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen

Baca juga: Apa Perbedaan dari Listing, Delisting dan Relisting?

Daftar Saham Syariah

Setelah memahami apa itu saham syariah dan kriteria saham syariah, perlu dipahami terdapat beberapa indeks saham di BEI yang berisi daftar saham syariah.

Di dalam indeks saham tersebut lah investor bisa mendapati apa saja saham syariah yang bisa menjadi pertimbangan untuk dikoleksi

Salah satu indeks saham syariah yakni Jakarta Islamic Index (JII).

JII adalah indeks saham syairah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com