JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pekan depan dengan target maksimal Rp 49,5 triliun.
Adapun pelaksanaan lelang dilakukan berdasar PMK Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan.
"Lelang SUN dalam mata uang rupiah ini dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN Tahun 2021," tulis DJPPR Kemenkeu dalam siaran pers, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Bank Indonesia Telah Serap Surat Utang Pemerintah Rp 124,13 Triliun
Lelang terlaksana pada Rabu (18/8/2021), dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sementara tanggal setelmen ditetapkan pada 20 Agustus 2021. Sementara itu, target indikatif sebesar Rp 33 triliun.
Pada lelang kali ini, Kemenkeu bakal merilis 7 seri SUN yang terdiri dari 2 seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang dilepas dengan tingkat kupon diskonto. Seri tersebut, antara lain SPN03211118 dan SPN12220819 dengan tanggal jatuh tempo masing-masing 18 November 2021 dan 19 Agustus 2022.
Lima seri lainnya adalah FR0090 dengan tanggal jatuh tempo 15 april 2027 dan kupon 5,125 persen, FR0091 dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2032 dan kupon 6,375 persen, FR0088 dengan tanggal jatuh tempo 15 Juni 2036 dan kupon 6,250 persen, FR0092 dengan tanggal jatuh tempo 15 Juni 2042 dan kupon 7,125 persen, serta FR0089 dengan tanggal jatuh tempo 15 Agustus 2051 dan kupon 6,875 persen.
"Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price)," sebut DJPPR.
Nantinya pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Sementara pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta," sebut DJPPR.
Baca juga: Jumlah Penawaran Lelang SUN Capai Rp 107,78 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.