Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal 4 Indeks Saham Syariah di Pasar Saham Indonesia

Kompas.com - 13/08/2021, 20:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang berminat untuk berinvestasi di pasar modal namun khawatir dengan status halal dari produk investasi yang akan dipilih, Anda bisa memilih saham syariah.

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Definisi saham salam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada mumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lainnya.

Pada laman resmi OJK dijelaskan, sebenarnya konsep saham masuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yakni penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha.

Baca juga: Ingin Investasi Saham Syariah, Simak Pengertian dan Daftarnya Berikut

Dengan demikian, sebenarnya saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.

Bagi Anda yang berminat melakukan investasi saham syariah, Anda bisa mulai dengan mengamati pergerakan saham pada indeks saham syariah. Data indeks saham syariah dapat dilihat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini setidaknya ada empat indeks saham syariah yang ada di pasar saham Indonesia.
Empat indeks tersebu yakni sebagai berikut:

Indeks Syariah Saham Indonesia (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia.

Baca juga: Bos BI: Wakaf Produktif Percepat Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah

 

Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.

Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI.

Jakarta Islamic Index (JII)

BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII.

Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
  • Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi
  • 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

Baca juga: Apa Itu Tanah Wakaf dan Kenapa Dilarang Diperjualbelikan?

Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com