Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Naik Transjakarta dan KRL Selama PPKM 4

Kompas.com - 14/08/2021, 07:07 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Jabodetabek yang berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Selama PPKM PT Transjakarta dan PT KAI Commuter masih memberlakukan beberap syarat bagi penumpang yang ingin berkendara menggunakan dua moda transportasi umum tersebut.

Mengutip dari akun Instagram PT Transjakarta, penumpang kini diwajibkan memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebelum naik Transjakarta.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 4 Mulai 13 Agustus

"Dan sesuai SK Kadishub No. 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Lalu untuk Layanan Transjakarta per 12 Agustus 2021 beroperasi pada 05:00 - 20:30 WIB. Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20:31 - 21:30 WIB.

Sementara itu, warga yang ingin menggunakan KRL Commuter Line wajib membawa beberapa persyaratan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

“Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori pekerja sektor esensial dan kritikal untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah.

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan sebagai berikut ini.

- STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

- Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional Saat Masa PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com