Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Syarat Terbang Terbaru Lion Air dan Batik Air, Simak Rinciannya

Kompas.com - 14/08/2021, 09:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di beberapa wilayah Pulau Jawa-Bali dan luar Pulau Jawa Bali. Hal ini mempengaruhi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara.

Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menetapkan sejumlah syarat perjalanan hingga tanggal 16 Agustus mendatang. Syarat tersebut disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebut, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara. Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.

"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Beli Tiket Lion Air Group Bisa Dapat Voucer Tes Antigen-PCR

Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.

Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.

Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Pasar Murah di Jakarta, Ada Paket Sembako Rp 85.000

Jadwal Pasar Murah di Jakarta, Ada Paket Sembako Rp 85.000

Whats New
Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Whats New
Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Whats New
Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Whats New
 The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

Whats New
KAI Tebar Promo Diskon dan 'Flash Sale' untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

KAI Tebar Promo Diskon dan "Flash Sale" untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

Spend Smart
DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa 'Bocor' ke Publik

DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa "Bocor" ke Publik

Whats New
The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

Whats New
Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Spend Smart
Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

Work Smart
[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

Whats New
Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+