Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbang Terbaru Lion Air dan Batik Air, Simak Rinciannya

Kompas.com - 14/08/2021, 09:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di beberapa wilayah Pulau Jawa-Bali dan luar Pulau Jawa Bali. Hal ini mempengaruhi syarat perjalanan menggunakan pesawat udara.

Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air menetapkan sejumlah syarat perjalanan hingga tanggal 16 Agustus mendatang. Syarat tersebut disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebut, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara. Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.

"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Beli Tiket Lion Air Group Bisa Dapat Voucer Tes Antigen-PCR

Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi/menyatu ke aplikasi PeduliLindungi," ucap Danang.

Perlu diingat, penumpang wajib melakukan vaksinasi dosis I untuk menunjukkan kartu vaksin.

Perjalanan untuk kepentingan khusus atau yang bersifat mendesak, dengan kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.

Adapun bagi penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat), jika masih berada di area ruang tunggu dan tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti ketentuan PPKM di daerah tersebut.

Namun bila penumpang transit dan transfer dengan keluar dari bandara, maka wajib memenuhi ketentuan PPKM yang berlaku.

Baca juga: Terbang Naik Citilink Bisa Gratis Tes PCR atau Antigen, Ini Caranya

Untuk lebih jelas, berikut ini syarat perjalanan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

1. Rute domestik antar bandara Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.

Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 2 dan RDT-antigen 1×24 jam atau vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan ini berlaku antar bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

- Jenderal Ahmad Yani Semarang

- Dewadaru, Karimunjawa, Jepara

- Adi Soemarmo, Solo

- Bandara Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

- Adi Sutjipto, Yogyakarta

- Bandara Juanda, Surabaya

- Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

- Bandara Notohadinegoro, Jember

- Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

- Bandara Trunojoyo, Sumenep

- Bandara Ngurah Rai, Bali

Baca juga: AirAsia Hentikan Penerbangan Sementara, Ini Cara Ubah Jadwal Terbang

2. Rute domestik dari dan ke bandara di Pulau Jawa-Bali di wilayah level 3 dan level 4.

Rute ini memerlukan syarat perjalanan vaksin dosis 1 dan hasil negatif PCR 2×24 jam. Perjalanan hanya untuk penumpang di atas 12 tahun dan wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Persyaratan ini berlaku dari dan ke bandara:

- Soekarno Hatta, Banten

- Halim Perdanakusuma, Jakarta

- Husein Sastranegara Bandung

- Wiriadinata Tasikmalaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com