JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah CEO kerap digunakan untuk menunjukkan posisi tertinggi di sebuah perusahaan.
Penggunaan istilah CEO di Indonesia sendiri sebenarnya lebih sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan rintisan atau start up.
Sementara, istilah yang dikenal dalam undang-undang yang mengatur mengenai perusahaan, yakni UU Nomor 40 tahun 2007, istilah yang dikenal yakni direksi atau dewan direksi.
Lalu, apa itu CEO?
Dilansir dari Investopedia, CEO adalah singkatan dari chief executive officer. Sementara, arti CEO yakni seseorang yang memiliki posisi tertinggi di perusahaan.
Baca juga: Apa Itu Komisaris: Pengertian, Tugas, Gaji, dan Wewenangnya
CEO memiliki tugas utama termasuk di dalamnya membuat keputusan-keputusan besar terkait perusahaan, mengelola seluruh operasional dan sumber daya perusahaan, serta berperan sebagai pemeran utama dalam mengelola komunikasi antara dewan direksi, operasional perusahaan, sekaligus menjadi wajah dari perusahaan.
Siapakah yang memilih seorang CEO?
Orang yang menduduki CEO dipilih oleh pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan.
Peran CEO bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain tergantung pada ukuran perusahaan, budaya, dan struktur perusahaan.
Di perusahaan besar, CEO biasanya hanya berurusan dengan keputusan strategis tingkat tinggi dan keputusan yang mengarahkan pada pertumbuhan perusahaan dalam skala besar.
Baca juga: Pengertian Manajemen, Fungsi, dan Bidang-bidangnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.