Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Arti CEO, Apakah Berbeda dengan Direktur Utama?

Kompas.com - 14/08/2021, 18:54 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah CEO kerap digunakan untuk menunjukkan posisi tertinggi di sebuah perusahaan.

Penggunaan istilah CEO di Indonesia sendiri sebenarnya lebih sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan rintisan atau start up.

Sementara, istilah yang dikenal dalam undang-undang yang mengatur mengenai perusahaan, yakni UU Nomor 40 tahun 2007, istilah yang dikenal yakni direksi atau dewan direksi.

Lalu, apa itu CEO?

Dilansir dari Investopedia, CEO adalah singkatan dari chief executive officer. Sementara, arti CEO yakni seseorang yang memiliki posisi tertinggi di perusahaan.

Baca juga: Apa Itu Komisaris: Pengertian, Tugas, Gaji, dan Wewenangnya

CEO memiliki tugas utama termasuk di dalamnya membuat keputusan-keputusan besar terkait perusahaan, mengelola seluruh operasional dan sumber daya perusahaan, serta berperan sebagai pemeran utama dalam mengelola komunikasi antara dewan direksi, operasional perusahaan, sekaligus menjadi wajah dari perusahaan.

Siapakah yang memilih seorang CEO?

Orang yang menduduki CEO dipilih oleh pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan.

Peran CEO bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain tergantung pada ukuran perusahaan, budaya, dan struktur perusahaan.

Di perusahaan besar, CEO biasanya hanya berurusan dengan keputusan strategis tingkat tinggi dan keputusan yang mengarahkan pada pertumbuhan perusahaan dalam skala besar.

Baca juga: Pengertian Manajemen, Fungsi, dan Bidang-bidangnya

Di perusahaan yang lebih kecil, CEO sering kali lebih aktif dan terlibat dengan fungsi sehari-hari. CEO dapat mengatur nada, visi, dan terkadang budaya organisasi di perusahaan yang bersangkutan.

Perbedaan CEO dan Direktur Utama

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, undang-undang di Indonesia tidak menggunakan istilah CEO untuk menyebut orang dengan posisi tertinggi di perusahaan.

Di dalam UU Nomor 40 tahun 2007, istilah yang digunakan untuk menyebut pihak yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengurusan sebuah perusahaan adalah direksi dengan direktur utama menduduki posisi tertinggi.

Namun demikian, di dalam sebuah peraturan menteri, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing disebut istilah CEO.

Baca juga: Pengertian Sistem Ekonomi, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya

Di dalam aturan tersebut, CEO diartikan sebagai Kepala Eksekutif Kantor.

Selain itu, di dalam Investopedia juga dijelaskan mengenai beda presiden direktur atau istilah lain yang digunakan untuk menyebut direktur utama, dengan CEO.

Investopedia menyebut pada beberapa perusahaan, CEO dan presiden direktur memiliki peran yang berbeda. CEO adalah posisi tertinggi, sementara presiden merupakan posisi kedua tertinggi.

Namun kerap kali, kedua posisi tersebut diemban oleh satu orang.

Sehingga bisa dikatakan, sebenarnya CEO adalah istilah lain dari direktur utama dan presiden direktur.

Baca juga: Mengenal Pengertian Return dan Maknanya Dalam Investasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com