Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida: Pekerja Migran Indonesia Bukan Obyek, tapi Subyek Penempatan

Kompas.com - 14/08/2021, 20:46 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah mengubah paradigma tentang PMI.

“PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” tegas Menaker Ida saat menjadi pembicara dalam acara Congress of Indonesia Diaspora (CID) di Jakarta, pada Sabtu (14/8/2021).

Menaker Ida berharap, pada masa akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja di sektor informal dengan mengandalkan low skill.

Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Menurut Menaker Ida, pekerjaan di sektor informal sering mengalami masalah seperti gaji tidak dibayar, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kasus hukum lain.

Baca juga: Waskita Karya Terapkan “Gerakan Pekerja Sehat”, Menaker Ida Berikan Apresiasi

Oleh karenanya, Menaker Ida memaparkan empat pandangan strategis, meliputi isu kesehatan PMI, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, dan penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan.

Terkait isu kesehatan PMI, Menaker Ida menyampaikan, berdasarkan UU PPMI, setiap Calon PMI (CPMI) harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis.

Adapun untuk isu pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, UU PPMI Pasal 21 telah memuat bentuk-bentuk perlindungan terhadap PMI selama bekerja.

Selanjutnya, isu mengenai jaminan sosial juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Kemenaker Sebut Dana BSU Sudah Mulai Cair Pekan Ini

“Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan tiga program,” jelas Menaker Ida, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (14/8/2021).

Ketiga program yang dimaksud tersebut adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Lebih lanjut, Menaker Ida memaparkan, untuk isu terkait penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan, pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara penempatan.

“Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI,” katanya.

Adapun layanan yang diberikan antara lain layanan pengaduan, layanan pendampingan atau advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, dan layanan lain yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan.

Baca juga: Tanda Tangani Komitmen Gotong Royong Perangi Covid-19, Menaker Ida: Kita Tidak Akan Kalah

Dalam acara CID yang bertemakan “PMI di Masa Covid-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan” tersebut, Menaker Ida juga mengapresiasi Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini ikut serta merangkul PMI.

Menaker Ida menekankan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya.

Komitmen tersebut akan dilakukan dengan terus mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak CMPI atau PMI di setiap kegiatan penempatan, yaitu sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com