Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen

Kompas.com - 15/08/2021, 05:51 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Ketentuan ini dikeluarkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

“Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp 0,00 atau nol rupiah atau 0 persen,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan PPN Sembako karena PPh, Bea Cukai, dan PNBP Tak Cukup

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dengan adanya peraturan ini maka dikenakan tarif sebesar Rp694 ribu per tes.

Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen merupakan layanan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan ini mempunyai tugas untuk menguji bahan dasar atau reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan.

Tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan termasuk mengenai ketentuan besaran, tata cara, dan persyaratan yang turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca juga: PNBP Sektor ESDM Capai Rp 55,11 Triliun pada Kuartal I-2021

Sebagai informasi, layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen berbeda dengan layanan tes antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat.

Tarif tertinggi untuk layanan tes antigen telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com