Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal WHV, Kerja Sambil Berlibur di Australia

Kompas.com - 15/08/2021, 10:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Working Holiday Visa atau WHV adalah program visa yang diberikan oleh pemerintah Australia untuk pemuda-pemudi Indonesia yang berminat bekerja di Australia sembari berlibur.

Tak hanya untuk Indonesia, visa WHV juga diberikan pemerintah Australia untuk beberapa negara lainnya. Visa ini berlaku untuk satu tahun dan bisa diperpanjang di tahun kedua (second year).

WHV terbagi menjadi dua subclass, yaitu subclass 462 dan 417. Indonesia bersama dengan Malaysia, Singapura, China, Thailand, Peru dan lain-lain masuk dalam subclass 462.

Sementara Hong Kong, Taiwan, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Belgia, Prancis, Jerman, Kanada, dan lain-lain masuk dalam subclass 417.

Baca juga: Penasaran Berapa Harga Bensin di Arab Saudi yang Kaya Minyak?

Perbedaan subclass visa nantinya akan berpengaruh pada syarat pengajuan visa baru maupun perpanjangannya.

Pada awal program, pemerintah Australia memberikan kuota visa WHV untuk Indonesia sebanyak 1.000 orang. Namun kuota tersebut terus mengalami meningkatan.

Terbaru, Indonesia sendiri mendapatkan kuota Working Holiday Visa untuk 4.000 orang per tahun dan kemudian meningkat lagi menjadi 5.000 orang per tahun, seiring dengan berlakunya kesepakatan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Namun sayangnya, pemberian WHV baru ditunda karena pandemi Covid-19. Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Australia kapan pembukaan kembali program WHV.

Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?

Setiap pemegang WHV, berhak untuk bekerja dalam bidang apa pun di Australia. Namun kebanyakan bekerja dengan sistem paruh waktu atau dibayar per jam.

Dikutip dari Australia.com, saat ini, gaji minimum pekerja di Australia, termasuk pemegang WHV adalah sebesar AUD 19,49 atau sekitar Rp 206.200 (kurs Rp 10.580) per jamnya, belum termasuk potongan pajak.

Namun untuk beberapa pekerjaan, bayarannya bisa mencapai AUD 30 atau Rp 317.400 per jam. Australia sendiri menerapkan kebijakan bekerja untuk pemegang WHV selama 38 jam per minggu.

Artinya, dengan asumsi dibayar dengan upah minimum saja, seorang pekerja dengan sistem WHV bisa mendapatkan gaji selama sepekan bekerja sebesar Rp 7,6 juta atau Rp 30,4 juta per bulan. 

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

Saat libur atau habis masa kontrak itulah biasanya para pemegang Working Holiday Visa memanfaatkannya untuk berlibur mengunjungi berbagai tempat menarik di Australia. Visa WHV sendiri bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh negara bagian Australia.

Bukan program penyaluran tenaga kerja

Namun yang perlu diketahui, visa WHV adalah bukan program penempatan kerja dari pemerintah atau perusahaan penyalur tenaga kerja swasta di Indonesia.

Dengan kata lain, seorang WNI yang sudah memegang visa WHV, harus berangkat sendiri ke Australia dan bisa mencari pekerjaan, juga dilakukan mandiri, sesampainya di Australia. Termasuk mencari tempat tinggal di awal kedatangan ke Negeri Kanguru tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com