Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal WHV, Kerja Sambil Berlibur di Australia

Kompas.com - 15/08/2021, 10:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Working Holiday Visa atau WHV adalah program visa yang diberikan oleh pemerintah Australia untuk pemuda-pemudi Indonesia yang berminat bekerja di Australia sembari berlibur.

Tak hanya untuk Indonesia, visa WHV juga diberikan pemerintah Australia untuk beberapa negara lainnya. Visa ini berlaku untuk satu tahun dan bisa diperpanjang di tahun kedua (second year).

WHV terbagi menjadi dua subclass, yaitu subclass 462 dan 417. Indonesia bersama dengan Malaysia, Singapura, China, Thailand, Peru dan lain-lain masuk dalam subclass 462.

Sementara Hong Kong, Taiwan, Jepang, Inggris, Korea Selatan, Belgia, Prancis, Jerman, Kanada, dan lain-lain masuk dalam subclass 417.

Baca juga: Penasaran Berapa Harga Bensin di Arab Saudi yang Kaya Minyak?

Perbedaan subclass visa nantinya akan berpengaruh pada syarat pengajuan visa baru maupun perpanjangannya.

Pada awal program, pemerintah Australia memberikan kuota visa WHV untuk Indonesia sebanyak 1.000 orang. Namun kuota tersebut terus mengalami meningkatan.

Terbaru, Indonesia sendiri mendapatkan kuota Working Holiday Visa untuk 4.000 orang per tahun dan kemudian meningkat lagi menjadi 5.000 orang per tahun, seiring dengan berlakunya kesepakatan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Namun sayangnya, pemberian WHV baru ditunda karena pandemi Covid-19. Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Australia kapan pembukaan kembali program WHV.

Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?

Setiap pemegang WHV, berhak untuk bekerja dalam bidang apa pun di Australia. Namun kebanyakan bekerja dengan sistem paruh waktu atau dibayar per jam.

Dikutip dari Australia.com, saat ini, gaji minimum pekerja di Australia, termasuk pemegang WHV adalah sebesar AUD 19,49 atau sekitar Rp 206.200 (kurs Rp 10.580) per jamnya, belum termasuk potongan pajak.

Namun untuk beberapa pekerjaan, bayarannya bisa mencapai AUD 30 atau Rp 317.400 per jam. Australia sendiri menerapkan kebijakan bekerja untuk pemegang WHV selama 38 jam per minggu.

Artinya, dengan asumsi dibayar dengan upah minimum saja, seorang pekerja dengan sistem WHV bisa mendapatkan gaji selama sepekan bekerja sebesar Rp 7,6 juta atau Rp 30,4 juta per bulan. 

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

Saat libur atau habis masa kontrak itulah biasanya para pemegang Working Holiday Visa memanfaatkannya untuk berlibur mengunjungi berbagai tempat menarik di Australia. Visa WHV sendiri bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh negara bagian Australia.

Bukan program penyaluran tenaga kerja

Namun yang perlu diketahui, visa WHV adalah bukan program penempatan kerja dari pemerintah atau perusahaan penyalur tenaga kerja swasta di Indonesia.

Dengan kata lain, seorang WNI yang sudah memegang visa WHV, harus berangkat sendiri ke Australia dan bisa mencari pekerjaan, juga dilakukan mandiri, sesampainya di Australia. Termasuk mencari tempat tinggal di awal kedatangan ke Negeri Kanguru tersebut.

Pemegang Working Holiday Visa bisa menentukan sendiri kapan berangkat ke Australia, mencari tempat tinggal, mencari informasi lowongan pekerjaan, dan melamar pekerjaan yang tersedia di sana.

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Meski begitu, pemegang WHV juga tak perlu khawatir. Australia sendiri selama ini jadi negara yang setiap tahun mengalami kekurangan tenaga kerja, terutama sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Lowongan akan semakin banyak saat masuk masa panen. Berbagai lowongan pekerjaan sangat mudah didapatkan melalui situs pencari kerja. Sejauh ini, lowongan terbanyak bagi para pemegang WHV adalah pemetik buah.

Selain itu, bagi yang ingin memperpanjang visa WHV, pemerintah Australia mensyaratkan mereka bekerja di sektor perkebunan dan pertanian.

Pemegang WHV akan dikontrak dengan upah per jam untuk membantu panen petani Australia. Setelah selesai pekerjaan, mereka bisa kembali mencari pekerjaan di tempat lain, begitu seterusnya.

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Selain pertanian dan perkebunan, sektor lain yang lazim dikerjakan pemegang visa Working Holiday Visa antara lain bartender, waiter, pemotong daging, pengepakan, pertambangan, pengantar paket, pengantar makanan, resepsionis, dan pekerjaan admistrasi.

SRPI

Untuk bisa mengajukan visa WHV, seseorang harus mengantongi surat bernama Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk mengajukan SRPI ini, pemohon bisa mendaftar secara online di laman resmi Ditjen Imigrasi. Pendaftaran SRPI ini bisanya dibuka pada Juli sampai Agustus setiap tahunnya.

Dikutip dari laman Imigrasi.go.id, berikut persyaratan pengajuan SRPI untuk syarat WHV:

  • Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan permohonan surat rekomendasi
  • Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi
  • Belum pernah mengikuti program WHV sebelumnya
  • Memiliki paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 12 bulan
  • Memiliki sertifikat IELTS dengan skor minimal 4,5
  • Memiliki deposit dana simpanan di bank sebesar minimal setara AUD 5.000

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com