Pencetakan mata uang fiat yang terlalu berlebihan oleh bank sentral akan membuat nilai mata uang tersebut terus-menerus turun, sehingga membuat harga barang dan jasa melambung tinggi yang tidak selaras dengan permintaannya.
“Berbeda dengan aset kripto, penerbit koin dapat menyatakan jumlah aset kripto terbatas atau aset kripto tidak terbatas. Selain itu, kelebihan aset kripto adalah adanya mekanisme coin burning untuk menjaga harga dan jumlah aset kripto apabila diperlukan,” tambah Jericho.
Dengan demikian, aset kripto tak membutuhkan bank sentral sebab nilai yang terkandung dalam aset kripto bersifat pribadi dan beroperasi secara independen. Mereka berfungsi dan berjalan pada platform terdesentralisasi.
Menurut Jericho, transaksi aset kripto di blockchain bersifat immutable atau tidak dapat diubah, yang menjadikannya lebih aman dibandingkan dengan uang fiat. Ia menilai, baik mata uang fiat maupun aset kripto dapat menjadi media transaksi keuangan.
"Oleh karena itu, aset kripto bukan untuk menggantikan uang fiat yang sudah ada saat ini, melainkan untuk melengkapinya. Dengan teknologi yang terus berkembang, aset kripto dapat menjadi masa depan sistem keuangan dan dapat diadopsi secara luas,” tutupnya.
Sekedar diketahui, di Indonesia uang kripto masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Namun kripto dapat diperdagangkan sebagai salah satu indstrumen investasi sehingga disebut aset kripto.
Perdagangan aset kripto saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketentuannya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.