Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Aset Kripto dengan Uang Terbitan Bank Sentral

Kompas.com - 15/08/2021, 11:17 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset kripto berkembang dengan pesat seiring dengan semakin populer dan diakui oleh sejumlah institusi keuangan.

Seperti yang dilakukan Visa, penyedia jasa pembayaran digital terbesar di dunia yang menyatakan rencana jangka panjangnya untuk menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

Research & Development Manager ICDX Jericho Biere mengatakan, dunia terus bergerak menuju masyarakat tanpa uang tunai (cashless society), yang mendorong sistem keuangan global untuk menyesuaikan dengan perubahan yang cepat.

Baca juga: Harga Aset Kripto Kompak Menguat, Dogecoin Melesat 20 Persen

Salah satu dari perubahan tersebut adalah dengan berkembangnya mata uang kripto yang digadang-gadang akan menggantikan mata uang fiat atau uang yang dikeluarkan bank sentral.

Tak heran bila mata uang kripto yang berkembang cepat dalam tiga tahun belakangan membuat kapitalisasinya terus naik.

Secara keseluruhan kapitalisasi mata uang kripto global saat ini menyentuh 1,56 triliun dollar AS atau sekitar Rp 22.308 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).

Seiring dengan terus berkembangnya kripto, maka banyak koin kripto yang bermunculan dengan fungsi dan kapasitasnya masing-masing. Sehingga menjadikan banyak negara menglasifikasikan mata uang kripto bukan sebagai alat pembayaran namun aset investasi, yang kemudian disebut sebagai aset kripto.

Jericho menjelaskan, meski keduanya bisa digunakan sebagai pembayaran, namun nilai bawaan antara kripto dan uang konvensional atau uang fiat berbeda.

Terlebih dalam hal penerbitan dan sistem operasional keduanya sangat berbeda.

"Perbedaan yang paling menonjol di antara keduanya adalah penerbitan dan operasional desentralisasi dengan teknologi blockchain pada aset kripto, sementara uang fiat (alat pembayaran yang dikeluarkan pemerintah) bersifat sentralisasi atau terpusat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Indodax: JP Morgan Jadi Bank Pertama yang Kelola Dana Investasi Aset Kripto

Uang fiat adalah mata uang yang secara resmi dikeluarkan oleh bank sentral seperti uang fisik kertas dan koin. Sementara, aset kripto atau yang juga dikenal sebagai mata uang digital atau virtual, tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintah.

Meskipun demikian, baik aset kripto maupun uang fiat, keduanya memiliki kesamaan dalam peran dan penggunaan yakni sebagai alat tukar untuk suatu transaksi. Keduanya juga memiliki peran sebagai penyimpan nilai, alat tukar, dan satuan hitung.

Perbedaan

Namun, nilai mata uang fiat dapat mengalami kenaikan maupun penurunan jika terjadi inflasi atau deflasi. Berbeda dengan aset kripto yang pada umumnya tidak terpengaruh oleh inflasi atau deflasi suatu negara, kecuali aset kripto tersebut bersifat stablecoin yang dikaitkan dengan suatu mata uang negara.

"Sehingga dapat terdampak atas indikator ekonomi dari negara bersangkutan, termasuk angka inflasi atau deflasi," katanya.

Sementara dari sisi penawaran, bank sentral dapat menentukan mata uang fiat yang beredar tergantung pada kebutuhan pasar, serta melakukan skenario ekonomi untuk mengatur peredaran mata uang tersebut.

Pencetakan mata uang fiat yang terlalu berlebihan oleh bank sentral akan membuat nilai mata uang tersebut terus-menerus turun, sehingga membuat harga barang dan jasa melambung tinggi yang tidak selaras dengan permintaannya.

“Berbeda dengan aset kripto, penerbit koin dapat menyatakan jumlah aset kripto terbatas atau aset kripto tidak terbatas. Selain itu, kelebihan aset kripto adalah adanya mekanisme coin burning untuk menjaga harga dan jumlah aset kripto apabila diperlukan,” tambah Jericho.

Dengan demikian, aset kripto tak membutuhkan bank sentral sebab nilai yang terkandung dalam aset kripto bersifat pribadi dan beroperasi secara independen. Mereka berfungsi dan berjalan pada platform terdesentralisasi.

Menurut Jericho, transaksi aset kripto di blockchain bersifat immutable atau tidak dapat diubah, yang menjadikannya lebih aman dibandingkan dengan uang fiat. Ia menilai, baik mata uang fiat maupun aset kripto dapat menjadi media transaksi keuangan.

"Oleh karena itu, aset kripto bukan untuk menggantikan uang fiat yang sudah ada saat ini, melainkan untuk melengkapinya. Dengan teknologi yang terus berkembang, aset kripto dapat menjadi masa depan sistem keuangan dan dapat diadopsi secara luas,” tutupnya.

Sekedar diketahui, di Indonesia uang kripto masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Namun kripto dapat diperdagangkan sebagai salah satu indstrumen investasi sehingga disebut aset kripto.

Perdagangan aset kripto saat ini berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketentuannya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com