Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Perseroan Terbatas Serta Kelebihan dan Kekurangannya

Kompas.com - 15/08/2021, 12:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dunia bisnis terdapat berbagai jenis badan usaha. Namun, yang paling umum adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas atau PT.

Mengutip buku Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan untuk SMA/MA Kelas XII karya Indrastuti dkk, perseroan terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Setiap pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut dividen.

Baca juga: Pengertian Firma Beserta Kelebihan dan Kekurangannya

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian perseroan terbatas atau PT adalah ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.

Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Contoh perseroan terbatas adalah seperti PT Mitra Adiperkasa Tbk, PT Batik Keris, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Kudus.

Sama seperti badan usaha lainnya, Perseroan terbatas atau PT ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut kelebihan dan kekurangannya.

 

Kelebihan PT

  • Mudah memperoleh tambahan modal
  • Tanggung jawab pemegang saham atas utang-utang perusahaan
  • terbatas
  • Kesinambungan perusahaan terjamin
  • Mempunyai kemungkinan yang cukup besar untuk mendapatkan tenaga-tenaga profesional
  • Mudah mengganti atau memindahkan kepemilikan.

Di antara kelebihan PT terdapat pula berbagai
kelemahan. Kelemahan-kelemahan perseroan terbatas adalah sebagai berikut.

 

Kekurangan PT

  • Mendirikannya relatif sulit
  • Rahasia perusahaan sering tidak terjamin
  • Peraturan perpajakan yang kurang menguntungkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com