JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuksan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 esok.
Perusahaan penyedia jasa transportasi umum pun melakukan penyesuaian kebijakan operasional seiring dengan perpanjangan PPKM tersebut, termasuk PT Transjakarta, PT KAI Commuter, dan PT MRT Jakarta.
Untuk Transjakarta atau busway, kini setiap penumpang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sebelumnya, syarat naik Transjakarta yakni menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain itu, selama penerapatan masa PPKM level 4 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB per 12 Agustus 2021 kemarin.
Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.
Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro.
Serupa dengan Transjakarta, kini sertifikat vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat naik MRT. Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.
Meski demikian, ada pengecualian pemberlakuan syarat sertifikat vaksin bagi beberapa kategori penumpang sebagai berikut, yakni penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan pasca-terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis/surat keterangan dokter, dan penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Baca juga: Simak, Begini Cara Dapatkan NIB yang Jadi Syarat Daftar BPUM
Sementara itu, STRP masih digunakan sebagai syarat naik KRL atau commuter line.
Hal itu diungkapkan oleh BPR Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba seperti yang telah diberitakan Kompas.com.
"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori pekerja sektor esensial dan kritikal untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah.
Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan sebagai berikut ini.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.