Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Syarat Naik KRL, Transjakarta, dan MRT Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 15/08/2021, 13:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuksan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 esok.

Perusahaan penyedia jasa transportasi umum pun melakukan penyesuaian kebijakan operasional seiring dengan perpanjangan PPKM tersebut, termasuk PT Transjakarta, PT KAI Commuter, dan PT MRT Jakarta.

Untuk Transjakarta atau busway, kini setiap penumpang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sebelumnya, syarat naik Transjakarta yakni menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Sejumlah Kepala Daerah Optimistis Ekspor Pertanian Dapat Pulihkan Ekonomi Nasional

Selain itu, selama penerapatan masa PPKM level 4 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB per 12 Agustus 2021 kemarin.

Sementara untuk layanan tenaga kesehatan (Nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus mikro.

Serupa dengan Transjakarta, kini sertifikat vaksinasi Covid-19 juga menjadi syarat naik MRT. Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.

Meski demikian, ada pengecualian pemberlakuan syarat sertifikat vaksin bagi beberapa kategori penumpang sebagai berikut, yakni penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan pasca-terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis/surat keterangan dokter, dan penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca juga: Simak, Begini Cara Dapatkan NIB yang Jadi Syarat Daftar BPUM

Sementara itu, STRP masih digunakan sebagai syarat naik KRL atau commuter line.
Hal itu diungkapkan oleh BPR Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba seperti yang telah diberitakan Kompas.com.

"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori pekerja sektor esensial dan kritikal untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah.
Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan sebagai berikut ini.

  1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
  2. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 13 Agustus 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com