Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Emiten, Contoh, dan Bedanya dengan Perusahaan Publik

Kompas.com - 15/08/2021, 15:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten merupakan istilah yang kerap digunakan di dunia investasi.

Istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut perseorangan atau perusahaan yang menjual efek dan ditawarkan di pasar modal.

Namun untuk lebih jelasnya, apa itu emiten?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.

Baca juga: Apa Itu Emiten?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya menjelaskan, pengertian emiten yakni pihak yang melakukan penawaran umum untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur di dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Menurut OJK, emiten ini bisa berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Tak hanya saham, emiten juga merupakan sebutan bagi perusahaan yang menawarkan efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif atas efek.

Jenis efek lainnya yakni sukuk, yang merupakan efek syariah. Akad dan cara penerbitan sukuk disesuaikan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya

Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Contoh emiten saham atau emiten yang menjual efek di pasar saham yakni PT Bank Central Asia (BCA) dengan kode saham atau kode saham BBCA, Bank Mandiri dengan kode BMRI, hingga Unilever dengan kode saham UNVR.

Salah satu emiten terbaru yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni Bukalapak dengan kode saham BUKA. Emiten kerap kali dikaitkan dengan perusahaan publik.

Namun, apakah keduanya memiliki arti yang sama?

Emiten dan perusahaan publik adalah dua istilah yang berbeda.

Beda emiten dan perusahaan publik terletak pada jenis efek yang dijual kepada publik, yakni obligasi atau saham.

Baca juga: Pengertian Perseroan Terbatas Serta Kelebihan dan Kekurangannya

Setiap perusahaan publik merupakan emiten, namun tidak setiap emiten adalah perusahaan publik.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dijelaskan, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.

Artinya, perusahaan publik adalah perusahaan terbuka yang sahamnya diperjual belikan kepada masyarakat umum. Sementara, ada emiten yang hanya menjual surat berupa obligasi saja, tapi tidak menjual sahamnya kepada masyarakat umum.

Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum, sementara perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com