JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten merupakan istilah yang kerap digunakan di dunia investasi.
Istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut perseorangan atau perusahaan yang menjual efek dan ditawarkan di pasar modal.
Namun untuk lebih jelasnya, apa itu emiten?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.
Baca juga: Apa Itu Emiten?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya menjelaskan, pengertian emiten yakni pihak yang melakukan penawaran umum untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur di dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Menurut OJK, emiten ini bisa berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Tak hanya saham, emiten juga merupakan sebutan bagi perusahaan yang menawarkan efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif atas efek.
Jenis efek lainnya yakni sukuk, yang merupakan efek syariah. Akad dan cara penerbitan sukuk disesuaikan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya
Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
Contoh emiten saham atau emiten yang menjual efek di pasar saham yakni PT Bank Central Asia (BCA) dengan kode saham atau kode saham BBCA, Bank Mandiri dengan kode BMRI, hingga Unilever dengan kode saham UNVR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.