Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Emiten, Contoh, dan Bedanya dengan Perusahaan Publik

Kompas.com - 15/08/2021, 15:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten merupakan istilah yang kerap digunakan di dunia investasi.

Istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut perseorangan atau perusahaan yang menjual efek dan ditawarkan di pasar modal.

Namun untuk lebih jelasnya, apa itu emiten?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.

Baca juga: Apa Itu Emiten?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman resminya menjelaskan, pengertian emiten yakni pihak yang melakukan penawaran umum untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cata yang diatur di dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Menurut OJK, emiten ini bisa berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Tak hanya saham, emiten juga merupakan sebutan bagi perusahaan yang menawarkan efek berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif atas efek.

Jenis efek lainnya yakni sukuk, yang merupakan efek syariah. Akad dan cara penerbitan sukuk disesuaikan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Baca juga: CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian, Kelebihan dan Kekurangannya

Pada umumnya, emiten melakukan penawaran efek melalui pasar modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Contoh emiten saham atau emiten yang menjual efek di pasar saham yakni PT Bank Central Asia (BCA) dengan kode saham atau kode saham BBCA, Bank Mandiri dengan kode BMRI, hingga Unilever dengan kode saham UNVR.

Salah satu emiten terbaru yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni Bukalapak dengan kode saham BUKA. Emiten kerap kali dikaitkan dengan perusahaan publik.

Namun, apakah keduanya memiliki arti yang sama?

Emiten dan perusahaan publik adalah dua istilah yang berbeda.

Beda emiten dan perusahaan publik terletak pada jenis efek yang dijual kepada publik, yakni obligasi atau saham.

Baca juga: Pengertian Perseroan Terbatas Serta Kelebihan dan Kekurangannya

Setiap perusahaan publik merupakan emiten, namun tidak setiap emiten adalah perusahaan publik.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dijelaskan, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.

Artinya, perusahaan publik adalah perusahaan terbuka yang sahamnya diperjual belikan kepada masyarakat umum. Sementara, ada emiten yang hanya menjual surat berupa obligasi saja, tapi tidak menjual sahamnya kepada masyarakat umum.

Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum, sementara perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.

Baca juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Cara Membeli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com