JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar mata uang kripto tengah kompak menghijau dalam sepekan terakhir.
Bahkan, harga beberapa mata uang kripto melejit lebih dari 50 persen dalam sepekan.
Harga aset kripto IoTeX misalnya, melesat 263,51 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan yang sama sepekan yang lalu.
Dikutip dari Coinmarketcap, harga IoTeX kini berada di kisaran 0,08704 dollar AS atau sekitar Rp 1.253,38 (kurs Rp 14.400).
Baca juga: Simak, Ini 3 Mata Uang Kripto yang Dimiliki Elon Musk
Nilai tersebut mengalami kontraksi 6,76 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan yang sama 24 jam lalu.
Namun perlu diketahui, IoTeX merupakan aset kripto yang saat ini berlum terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu IoTeX, aset kripto yang kinerjanya melejit signifikan dalam sepekan terakhir yakni XinFin Network (XDC).
Harga XinFin Network bila dibandingkan dengan sepekan yang lalu melejit 80,61 persen menjadi 0,1438 dollar AS atau sekitar Rp 2070,72.
Sementara bila dibandingkan dengan 24 jam yang lalu, harga XinFin Network menguat 2,93 persen.
Baca juga: Ini Perbedaan Aset Kripto dengan Uang Terbitan Bank Sentral
XinFin Network adalah aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.
Saat ini secara keseluruhan, ada 229 aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti. Anda dapat mengakses daftar mata uang kripto yang terdaftar di Bappebti di link berikut.
Untuk diketahui, di Indonesia mata uang kripto tidak bisa digunakan untuk transaksi atau menjadi alat tukar.
Di Indonesia, mata uang kripto adalah komoditas digital yang hanya bisa diperdagangkan pada perusahaan perdagangan yang juga sudah terdaftar di Bappebti.
Aturan mengenai perdagangan bitcoin tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.
Baca juga: Akhir Pekan, Harga Bitcoin Capai Rp 668 Juta
Berikut adalah daftar 10 aset kripto yang harganya melejit dalam sepekan:
Baca juga: Mata Uang Kripto adalah Uang Digital, Begini Cara Kerjanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.