Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Atur Dokumen yang Sama dengan Faktur Pajak, Simak Jenisnya

Kompas.com - 16/08/2021, 09:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Penambahan dokumen berupa SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.

Penyesuaian ketentuan bagi dokumen berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

"Penambahan dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penambahan dokumen SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean," pungkas Neil

Ketentuan lebih lanjut terkait dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tercantum dalam Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2021 yang berlaku sejak 1 Agustus 2021.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com