JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.
Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah dan bekerja dari kantor (WFH/WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Adapun, ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Baca juga: WFH Dirasa Penuh Tantangan oleh Sejumlah Karyawan, Ini Tanggapan Psikolog
Sementara, bagi perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19, maka pekerja tersebut tetap berhak menerima gaji/upah.
Selain itu, Kepmenaker tersebut tertulis, bagi perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima pekerja/buruh karena terdampak pandemi maka pengusaha dan pekerjanya dapat melakukan kesepakatan penyesuaian.
Kesepakatan penyesuaian upah harus dibuat secara tertulis dan memuat besaran upah, metode cara pembayarannya seperti dibayarkan bertahap atau sekaligus, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan.
"Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan tertulis tersebut kepada pekerja/buruh dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi secara daring," jelasnya.
Adapun untuk pekerja yang bekerja dari kantor/WFO, harus diatur jumlah persentase pekerjanya. Sekaligus diperlukam pengaturan pembagian waktu kerja (shifting) dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.
"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," katanya.
Baca juga: Ini Nasib 8.000 Karyawan Lion Air Group yang Dirumahkan
Tujuan dibuatnya regulasi ini adalah upaya pemerintah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK merupakan jalan terakhir apabila pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
"Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.
Jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial maka harus dibuktikan dengan laporan kondisi keuangan perusahaan yang menyatakan perusahan tersebut sudah tidak mampu atau pailit.
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya.
Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.