Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Terbitkan Aturan soal WFO, WFH, hingga Dirumahkan, Simak Poin-poinnya

Kompas.com - 16/08/2021, 10:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah dan bekerja dari kantor (WFH/WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Adapun, ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Baca juga: WFH Dirasa Penuh Tantangan oleh Sejumlah Karyawan, Ini Tanggapan Psikolog

Sementara, bagi perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19, maka pekerja tersebut tetap berhak menerima gaji/upah.

Selain itu, Kepmenaker tersebut tertulis, bagi perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah yang biasa diterima pekerja/buruh karena terdampak pandemi maka pengusaha dan pekerjanya dapat melakukan kesepakatan penyesuaian.

Kesepakatan penyesuaian upah harus dibuat secara tertulis dan memuat besaran upah, metode cara pembayarannya seperti dibayarkan bertahap atau sekaligus, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan.

"Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan tertulis tersebut kepada pekerja/buruh dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi secara daring," jelasnya.

Adapun untuk pekerja yang bekerja dari kantor/WFO, harus diatur jumlah persentase pekerjanya. Sekaligus diperlukam pengaturan pembagian waktu kerja (shifting) dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," katanya.

Baca juga: Ini Nasib 8.000 Karyawan Lion Air Group yang Dirumahkan

Tujuan dibuatnya regulasi ini adalah upaya pemerintah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK merupakan jalan terakhir apabila pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

"Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.

Jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial maka harus dibuktikan dengan laporan kondisi keuangan perusahaan yang menyatakan perusahan tersebut sudah tidak mampu atau pailit.

"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya.

Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com