JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan dari pemerintah berupa subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji terus disalurkan sampai saat ini. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.
Namun, ia masih belum menerima jumlah pasti pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji tersebut dari pihak bank penyalur.
"Kami nunggu proses data balik (dari bank penyalur). Kita menerima data juga bertahap dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Elon Musk Tak Terima Gaji dari Tesla di 2020, Tapi...
Sebagaimana diketahui, akan ada 8 juta pekerja atau buruh bakal menerima bantuan subsidi gaji tahun ini dengan nominal Rp 1 juta untuk dua bulan. Artinya, tiap bulannya mendapatkan Rp 500.000.
Bagi pekerja yang penasaran ingin mengetahui termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak bisa mengecek langsung ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dalam tampilan situs tersebut, akan muncul kolom yang harus diisi oleh pekerja sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan
- Nama lengkap sesuai KTP
- Kemudian tanggal lahir
- Berikutnya klik atau centang kolom i'm not a robot;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.