Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021

Kompas.com - 16/08/2021, 10:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan dari pemerintah berupa subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji terus disalurkan sampai saat ini. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.

Namun, ia masih belum menerima jumlah pasti pekerja yang telah menerima bantuan subsidi gaji tersebut dari pihak bank penyalur.

"Kami nunggu proses data balik (dari bank penyalur). Kita menerima data juga bertahap dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Elon Musk Tak Terima Gaji dari Tesla di 2020, Tapi...

Sebagaimana diketahui, akan ada 8 juta pekerja atau buruh bakal menerima bantuan subsidi gaji tahun ini dengan nominal Rp 1 juta untuk dua bulan. Artinya, tiap bulannya mendapatkan Rp 500.000.

Bagi pekerja yang penasaran ingin mengetahui termasuk penerima bantuan subsidi gaji atau tidak bisa mengecek langsung ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dalam tampilan situs tersebut, akan muncul kolom yang harus diisi oleh pekerja sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan

- Nama lengkap sesuai KTP

- Kemudian tanggal lahir

- Berikutnya klik atau centang kolom i'm not a robot;

- Klik Lanjutkan.

Baca juga: Penyaluran Subsidi Gaji Ditargetkan Rampung pada September 2021

Perlu diketahui, di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021, disebutkan kriteria pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021, menerima upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja yang bekerja di wilayah UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

Selain itu, pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 di 28 provinsi dan 167 kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 dan 23/2021.

Diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta sektor perdagangan dan jasa. Sedangkan pekerja yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan dikecualikan.

Baca juga: 3 Kategori Pekerja yang Dapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com