Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Respons Dampak Pandemi, Kemenaker Terbitkan Aturan WFH, WFO, dan PHK

Kompas.com - 16/08/2021, 10:58 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat pemerintah harus bertindak cepat dalam menerbitkan kebijakan baru di berbagai bidang, salah satunya sektor ketenagakerjaan.

Sebagai wujud respons terhadap dampak pandemi Covid-19 dalam sektor tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan tentang hubungan kerja.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Republik Indonesia (RI) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

"Kepmenaker merupakan wujud respons kami terhadap adanya dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja. Utamanya, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Epidemiolog Sarankan PPKM di Jawa-Bali Dilanjutkan, Level Bisa Turun asal 3T Tetap Kencang

Ia menyatakan, penerbitan Kepmenaker bertujuan untuk melindungi semua pihak dari dampak pandemi. Adapun pihak yang dimaksud, yaitu pemerintah, pengusaha, serta pekerja dan buruh.

Pandemi Covid-19, kata Ida, merupakan masalah bersama. Untuk itu, dalam penanganannya membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

“Dalam Kepmenaker kami juga ingin menekankan pentingnya dialog sosial,” ucapnya.

Tiga cakupan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI - JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 mencakup tiga hal.

Pertama, kata dia, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kami sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja bahwa pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," imbuhnya.

Baca juga: Menaker Terbitkan Aturan soal WFO, WFH, hingga Dirumahkan, Simak Poin-poinnya

Sementara itu, lanjut Putri, untuk sistem kerja WFO harus lebih dulu mengatur persentase pekerja dari kantor.

Aturan tersebut termasuk shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan pekerja yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit diminta agar bekerja dari rumah saja," kata Putri.

Ia menambahkan, peraturan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 juga berlaku bagi perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4, Pekerja Sektor Non-esensial WFH 100 Persen, Kritikal Boleh WFO 100 Persen

Dalam peraturan itu menjelaskan bahwa pekerja buruh tetap berhak atas gaji atau upah saat dirumahkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com