Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Respons Dampak Pandemi, Kemenaker Terbitkan Aturan WFH, WFO, dan PHK

Kompas.com - 16/08/2021, 10:58 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

"Apabila perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," imbuh Putri.

Penyesuaian upah itu termasuk dalam perhitungan iuran manfaat jaminan sosial, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja. Nilai yang diberikan juga harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.

Adapun cakupan ketiga dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021, Putri menjelaskan, hal ini terkait dengan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Dalam Kepmenaker, PHK merupakan jalan terakhir yang bisa diambil bila pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

“Meski demikian, PHK harus jadi langkah paling akhir dan satu-satunya jika sudah dilakukan upaya-upaya lain tetapi tidak ada jalan lain. Namun, keputusan ini harus sesuai kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja," ucap Putri.

Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila PHK terpaksa dilakukan karena ketidakmampuan finansial, maka perusahaan harus memberikan bukti laporan keuangan secara nyata.

"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK, disarankan untuk melibatkan dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat. Paling penting, hak-hak para pekerja harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," ujar Putri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com