JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 tertanggal; 15 Agustus 2021.
Pengumuman tersebut tertuang melalui Surat Pengumuman Nomor: B/115 /S.KP.01.00/2021 tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa tim pengadaan ASN Kementerian PANRB tahun anggaran 2021 telah melakukan verifikasi ulang dalam masa sanggah yang didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan administrasi dan diperkuat oleh sanggahan pelamar.
Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut
Pelamar yang telah melakukan sanggah yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus seleksi administrasi, yaitu:
“Pelamar yang telah melakukan sanggah namun nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (16/8/2021).
Dijelaskan pula bahwa pelamar dapat melihat jawaban sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar PNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non guru bagi pelamar PPPK dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” jelas pengumuman tersebut.
Waktu pelaksanaan SKD bagi pelamar PNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non guru bagi pelamar PPPK akan diumumkan kemudian menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
“Titik lokasi pelaksanaan SKD bagi pelamar PNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non guru bagi pelamar PPPK akan diselenggarakan pada Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tersebar di Ibukota Provinsi,” bebernya.
Baca juga: Daftar Benda yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Ujian CPNS 2021
Adapun detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan SKD bagi pelamar PNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-guru bagi pelamar PPPK akan diumumkan kemudian pada laman https://menpan.go.id/.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.