Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Likuidasi?

Kompas.com - 16/08/2021, 13:44 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Baca juga: Apa Itu UKM dan Bagaimana Klasifikasi?

Untuk diketahui, proses likuidasi dilakukan oleh likuidator. Keanggotaan likuidator bisa diputuskan oleh RUPS jika perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS.

Namun, bila pembubaran perseroan berdasarkan penetapan pengadilan, keanggotaan likuidator pun diputuskan oleh pengadilan.

Likuidator memiliki tugas sala satunya untuk membereskan kekayaan perseroan terbatas dalam proses likuidasi.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis BUMN yang Ada di Indonesia

Tindakan pemberesan kekayaan tersebut sebagai berikut:

  • Dalam hal perseroan bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
  • Selama dalam proses likuidasi anggaran dasar perseroan dengan segala perubahaannya berlaku pada saat perseroan berakhir dan tetap berlaku sampai pada hari likuidasitor dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh RUPS. Tindakan pemberesan sebagaimana disebutkan di atas meliputi:
    • pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan
    • penentuan tata cara pembagian kekayaan
    • pembayaran kepada kreditor
    • pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
    • tindakan-tindakan lain yang oerlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan
  • Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidasi maka pda surat yang dikirimkan ditujukan untuk ke luar dicantumkan kata-kata 'dalam likuidasi' di belakang nama perseroan.

Baca juga: Pengertian Manajemen, Fungsi, dan Bidang-bidangnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com