Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Penerimaan Perpajakan Rp 1.506,9 Triliun di 2022, Naik 9,5 Persen

Kompas.com - 16/08/2021, 16:27 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan target penerimaan perpajakan di tahun depan sebesar Rp 1.506,9 triliun. Target ini ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Bila dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun ini yang mencapai Rp 1.375,8 triliun, maka target penerimaan perpajakan tahun depan naik 9,5 persen.

Mengutip dokumen Buku Nota Keuangan terkait RAPBN 2022, Senin (16/8/2021), kebijakan perpajakan tahun depan ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi diantaranya melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menyiapkan berbagai kebijakan teknis pajak guna mencapai target penerimanaan dari perpajakan.

Pertama, perluasan basis pemajakan antara lain dengan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga jangkauan kepada wajib pajak semakin luas.

Ketiga, Ditjen Pajak akan melakukan perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses satu aplikasi guna dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak.

Keempat optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, baik data internal maupun data baik data internal maupun data eksternal termasuk data automatic exchange of information (AEoI) dan data perbankan. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Keenam, Ditjen Pajak akan melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan IT serta regulasi yang salah satunya melalui pengembangan core tax system.

Bea Cukai

Sementara itu, dari sisi kebijakan teknis kepabeanan dan cukai yang disiapkan Ditjen Bea dan Cukai, pertama yakni mendukung pengelolaan fiskal yang sehat danberkelanjutan.

Ini dilakukan melalui strategi pemberian dan pengembangan fasilitas atau objek insentif fiskal dan kepabeanan guna menarik investasi dan meningkatkan ekspor.

Baca juga: Ada PPKM, Begini Nasib Penerimaan Pajak

Kemudian melakukan optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah, dan peningaktakan efektivitas preferential trade aggement (PTA), free trade aggrement (FTA) dan Comperhensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan mendorong diplomasi ekonomi serta kerja sama kepabeanan internasional.

Strategi kedua, dengan meningkatkan perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian yang efektif dan berkontribusi. Hal ini dilakukan melalui pemberantasan dan pengawasan narkotika, psikotropika (NPP), dan trans national organized crime (TNOC), barang kena cukai ilegal, dan barang yang dilaran gdan dibatasi impor-ekspornya.

Kemudian penguatan kapasitas operasi keamanan laut dan pengembangan sistem pengawasan melalui pemanfaatan Artificial Inteligence dan Smart Customs and Excise Syetem. Serta peningkatan kinerja logistik melalui pengembangan National Logistic Ecosystems.

Strategi ketiga, meningkatkan penerimaan negara yang optimal dengan perluasan basis penerimaan, penyempurnaan proses bisnis pemeriksaan, serta penguatan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum dalam rangka pengamanan penerimaan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com