JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Standardisasi Nasional (BSN) sedang mengembangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi sejumlah produk dan alat kesehatan terkait seperti alat pelindung diri (APD), masker, serta hand sanitizer.
BSN menilai SNI menjadi "oase" di tengah banyaknya jenis dan merek produk, serta alat kesehatan yang beredar di masyarakat seiring meningkatnya permintaan selama masa pandemi Covid-19.
Lewat adanya SNI, masyarakat diharapkan bisa terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan produk-produk kesehatan.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan, standar yang diatur oleh lembaganya merupakan standar minimum yang merujuk pada kualitas suatu produk atau alat.
Baca juga: Naik Tipis 0,2 Persen, Pemerintah Anggarkan Rp 541 Triliun untuk Sektor Pendidikan di RAPBN 2022
Ketentuan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, untuk menjamin perdagangan yang adil, dan meningkatkan daya saing.
“Sebenarnya ini (standar) juga masuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan standar tapi didefinisikan selama ini bukan SNI serta tidak ada cantolannya. Kami sebenarnya ingin mengisi kekosongan itu,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Wahyu menyebutkan ada banyak alat dan produk kesehatan yang tersedia di pasaran dengan fungsi yang secara kasat mata terlihat hampir sama. Padahal, jika diteliti lebih lanjut, ada peruntukan yang berbeda atas masing-masing jenis produk tersebut.
“Misal hand sanitizer, ada yang untuk yang medis dan untuk yang nonmedis. Maksudnya yang nonmedis itu yang kita gunakan sehari-hari, tapi kalau yang untuk medis kan yang di rumah sakit, kan beda,” kata Wahyu.
Baca juga: IHSG Ditutup Negatif, Saham BUKA dan BBCA Laris Diborong Asing
Selain untuk mendetailkan fungsi produk yang ada di pasaran, SNI juga berfungsi sebagai media jaminan mutu. Dengan adanya SNI, maka klaim yang disematkan pada produk yang beredar di masyarakat bisa diuji.
Produk yang tersertifikasi SNI berarti telah memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan karakteristik produknya, sehingga dapat menjamin keselamatan dan keamanan bagi konsumen. Sebagai contoh, di pasaran ada beragam produk hand sanitizer dengan klaim berbeda seperti untuk antibakteri, anti jamur, dan antivirus.
“Adanya klaim yang berbeda ini persyaratannya juga beda-beda. SNI-nya beda-beda. Jadi kalau kita bicara jenis produknya kan hand sanitizer itu,” ujarnya.
Meskipun sama-sama produk hand sanitizer, masing-masing jenis produk ini membutuhkan SNI berbeda. Sebab, fungsinya juga berbeda satu sama lain.
Baca juga: Pidato di DPR, Jokowi Tak Bahas soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Penyematan SNI yang sesuai peruntukannya diharapkan menjadi sarana perlindungan konsumen agar bisa mendapatkan produk dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan.
Saat ini, BSN sedang mengebut pembentukan SNI untuk tabung gas oksigen medis serta isiannya, khususnya yang berasal dari luar Indonesia.
Tak hanya aturan minimum yang harus dipenuhi, BSN juga tengah mengatur cara pengujian untuk membuktikan apakah produk yang beredar sudah sesuai standar atau klaim yang disematkan.
“Mungkin peraturannya ada tapi peraturannya tidak bersifat yang kuantitatif atau bisa diukur semacam itu, atau belum ada, kalau belum ada ya kita harus masuk, kalau sudah ada itu bagaimana mendefinisikan itu dengan baik,” pungkasnya.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Dapat Alokasi Rp 133,9 Triliun di RAPBN 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.