JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja hari ini membuka Gelombang 18 Kartu Prakerja.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan pembukaan Program Kartu Prakerja ini adalah bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi COVID-19.
“Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja. Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi,” papar Denni dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka
Pendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 18 terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.
Bagi Anda yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja, Anda bisa mengakses laman www.prakerja.go.id. Pada semester II kali ini, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah peserta total sebanyak 2,8 juta.
Peserta penerima Kartu Prakerja tersebut nantinya akan dibagi dalam beberapa gelombang pendaftaran.
Baca juga: Tunggu Gelombang 18 Kartu Prakerja Dibuka, Simak Dulu Cara Tukar Voucer Pelatihannya
Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja
Untuk diketahui, melalui program Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp 3,55 juta.
Uang tersebut terdiri atas insentif pelatihan senilai Rp 1 juta, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, serta insentif survei Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat daftar kartu prakerja yakni:
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pandemi Bakal Jadi Endemi Tahun Depan, Vaksinasi Harus Digenjot
Sementara itu, cara daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:
Baca juga: Sri Mulyani: Pajak Tahun Depan Belum Kuat Gara-gara PPh Badan Turun Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.